BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengambilan tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Sabtu (15/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang menyebut aktivitas di lokasi kembali berlangsung.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi kegiatan di lapangan. Pengecekan turut melibatkan Satpol PP, Polsek Trucuk, Koramil Trucuk, Camat Trucuk, serta awak media.
Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Bojonegoro meminta aktivitas pengambilan material dihentikan sementara.
Langkah itu dilakukan hingga status dokumen administrasi dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan.
Nurul Azizah mengatakan, penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa kegiatan kembali berjalan, sementara dokumen perizinan pertambangan dinilai masih belum lengkap.
“Karena ada laporan dari masyarakat kegiatan tersebut beroperasi lagi, dan belum melengkapi dokumen perizinan pertambangan, jadi ya diberhentikan lagi,” ujar Nurul Azizah di lokasi.
Menurutnya, kegiatan pengambilan maupun pemanfaatan material yang berasal dari sumber daya alam harus dilaksanakan berdasarkan legalitas dan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.
Ia menegaskan Pemkab Bojonegoro akan melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan serupa di wilayahnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Nurul Azizah juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah mengacu pada arahan pemerintah pusat terkait pentingnya kelengkapan perizinan dalam aktivitas pertambangan.
“Karena instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan semua kegiatan pertambangan harus melengkapi dokumen perizinan yang sah,” katanya.
Pemkab Bojonegoro menyatakan penghentian aktivitas tersebut bersifat sementara. Pengelola masih diberikan kesempatan untuk melengkapi serta memastikan kesesuaian dokumen dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Pemerintah daerah selanjutnya akan memantau perkembangan aktivitas di lokasi dan menindaklanjuti informasi masyarakat apabila kembali ditemukan kegiatan sebelum persyaratan administrasi dan perizinan dinyatakan jelas.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola maupun pemilik lahan terkait status kegiatan, dokumen perizinan yang telah dimiliki, serta alasan aktivitas kembali berlangsung.
( Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id )