TUBAN // Rekam Pena News.my.id // Perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang melibatkan Cancoko memasuki perkembangan baru. Tim Penasehat Hukum (PH) Cancoko dari W.E.T Law Institute melaporkan Kepala Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Suiswanto, serta Sabari yang disebut sebagai pemilik excavator, ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tuban.
Laporan tersebut disampaikan beberapa hari lalu. Langkah hukum itu dilakukan ketika proses banding atas perkara Cancoko masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Cancoko dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Atas putusan tersebut, pihak Cancoko mengajukan upaya hukum banding.
Penasehat Hukum Cancoko, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan laporan terhadap sejumlah pihak tersebut didasarkan pada fakta dan keterangan yang menurut pihaknya muncul selama proses persidangan perkara Cancoko.
“Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tuban beberapa hari lalu,” kata Engki saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor W.E.T Law Institute, Senin (17/8/2026).
Menurut Engki, laporan tersebut dimaksudkan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang menjadi perkara tersebut.
Ia menilai, apabila dalam proses persidangan terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, informasi tersebut perlu diverifikasi dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Minta Dugaan Peran Masing-Masing Ditelusuri
Engki menyebut terdapat sejumlah pihak yang menurutnya memiliki dugaan peran dalam rangkaian aktivitas pertambangan, termasuk pihak yang berkaitan dengan pengangkutan, pembelian maupun pengolahan pasir silika.
Namun, tudingan maupun dugaan keterlibatan tersebut masih menjadi materi laporan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan serta alat bukti yang sah.
“Kami ingin semua yang terkait dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Engki.
Ia juga menyebut adanya pihak lain berinisial E yang menurut keterangannya berkaitan dengan kegiatan investasi.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Bersumber dari Fakta Persidangan
Pihak PH Cancoko menyatakan laporan tersebut tidak terlepas dari sejumlah keterangan dan fakta yang menurut mereka muncul dalam persidangan perkara sebelumnya.
Atas dasar itu, mereka meminta kepolisian menelusuri setiap informasi yang dianggap memiliki relevansi dengan perkara, termasuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan apabila diperlukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kegiatan pertambangan yang menjadi pokok perkara.
Polresta Tuban Akan Menindaklanjuti
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Kita akan tindak lanjuti, Mas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Dengan adanya laporan tersebut, proses penanganan perkara berpotensi berkembang apabila dalam tahapan penyelidikan ditemukan informasi dan alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup, proses hukum harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan mengenai perkara ini tetap menempatkan seluruh pihak yang disebut dalam laporan dalam posisi belum terbukti bersalah, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, serta hak jawab pihak-pihak yang disebut.
Perkembangan laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
( Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id )