Siak // Rekam Pena News.my.id // Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (12/8/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28).
Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai lebih dari 259 gram serta 36 butir pil yang diduga ekstasi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.
Menurut Benny, penyelidikan dilakukan setelah tim menerima informasi pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kemudian mendatangi sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru–Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan HAYP alias D. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2,49 gram.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan plastik klip, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp700 ribu, serta sebuah pipet yang telah dimodifikasi.
Hasil pemeriksaan urine terhadap HAYP, menurut kepolisian, menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan sumber barang tersebut.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 77, Kelurahan Kandis Kota.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan RS alias R di sebuah rumah. Dalam penggeledahan di kamar yang bersangkutan, polisi menemukan 18 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 257 gram serta 36 butir pil yang diduga ekstasi.
Petugas juga menyita delapan plastik klip, satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, pipet yang telah dimodifikasi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, RS mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan menyebut memperolehnya dari seseorang berinisial WR. Polisi menyatakan WR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil tes urine terhadap RS, berdasarkan keterangan kepolisian, juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.
Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, HAYP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik.
Sementara RS disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang diterapkan penyidik, dengan mempertimbangkan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.(KNN/rishki)
(Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id)