Rokan Hilir // Rekam Pena News.my.id // Tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Kubu menangkap seorang remaja berinisial AP (16) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan berat.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah terduga pelaku diduga melarikan diri usai kejadian pada Jumat (14/8) malam di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu.
Korban, Eni Wahyunita Sitepu (42), ditemukan warga dalam kondisi terluka di depan rumahnya. Warga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami beberapa luka serius di bagian kepala, telinga, dan tangan. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kubu.
Dengan dukungan personel Polsek Lembah Melintang, tim gabungan menangkap AP di rumah orang tuanya pada Senin (17/8). Polisi menyatakan AP diduga beraksi seorang diri.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dua bilah parang, senter, sandal, potongan besi, pakaian, ikat pinggang, dan sebatang kayu.
Kapolres Rokan Hilir menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan lintas kepolisian yang membantu proses pengungkapan perkara.
Ia menegaskan penyidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peradilan pidana anak.( * )
( Redaksi Rekam Pena News.my.id )