BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas pengerukan tanah di kawasan lahan pertanian wilayah Kecamatan Trucuk setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama tim gabungan pada Selasa (4/8/2026).
Sidak merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Nurul Azizah mengatakan bahwa pemerintah daerah menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara objektif dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
"Atas arahan Bapak Bupati, kami bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, serta pemerintah desa melakukan pengecekan terhadap aktivitas tersebut, termasuk meneliti kelengkapan dokumen perizinannya," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim gabungan menemukan adanya persoalan terkait aspek perizinan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian hingga seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Nurul Azizah, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemkab Bojonegoro menilai lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga keberlanjutannya karena berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha maupun masyarakat agar terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha atau pemanfaatan lahan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan," kata Nurul Azizah.
Sidak tersebut turut diikuti Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Kepala DPMPTSP, unsur Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan atau mengganggu keberlanjutan lahan pertanian.
(Tim Redaksi Rekam Pena News.my.id)