REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Klungkung Ungkap Empat Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diamankan

    Rekam Pena News.my.id //  (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengungkap empat kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Juni hingga pertengahan Juli 2026.

     Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih (netto) mencapai 29,94 gram.

    Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Klungkung, Senin (20/7/2026). 

    Kegiatan dipimpin Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H., Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., dan Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, S.H.

    Kapolres menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WSY, MWP, AR, dan LW. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung.

    Kasus pertama diungkap pada 1 Juni 2026 di sebuah rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka WSY beserta 85 paket sabu dengan berat 21,54 gram bruto atau 11,61 gram netto.

    Selanjutnya, pada 22 Juni 2026, polisi menangkap tersangka MWP di sebuah rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.
     Dari tangan tersangka disita delapan paket sabu dengan berat 4,7 gram bruto atau 3,43 gram netto.

    Pengungkapan berikutnya terjadi pada 15 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka AR beserta lima paket sabu dengan berat 1 gram bruto atau 0,50 gram netto.

    Sementara itu, tersangka LW diamankan pada 16 Juli 2026 di sebuah rumah kos di Gang Sutha Abasan Nomor 04, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

     Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 97 paket sabu dengan berat 21,75 gram bruto atau 14,4 gram netto.

    Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Klungkung menyita 195 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 48,99 gram bruto atau 29,94 gram netto.

    Menurut Kapolres, para tersangka diduga menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para tersangka diduga beragam, mulai dari pengaruh pergaulan, berawal sebagai pengguna narkotika, hingga alasan ekonomi.

    "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.

     Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," ujar AKBP Mikael Hutabarat.

    Atas perkara tersebut, keempat tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sumber: Humas 
    (Redaksi Rekam Pena News.my.id)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال